SLBN Balikpapan Raih Penghargaan Kementerian PPPA
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(DKP3A) Provinsi Kaltim mengapresiasi
Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Balikpapan atas keberhasilan dan
prestasinya memperoleh penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Kepala Dinas KP3A Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita
mengatakan, sesuai surat nomor B.86/D.PHA.5/TK.04.06/3/2022, yang menetapkan
SLB Negeri Kota Balikpapan sebagai Sekolah Penerima Penghargaan Sekolah Ramah
Anak (SRA) Tingkat Nasional Tahun 2021. Keberhasilan ini sebagai bukti komitmen
Pemerintah Kota Balikpapan dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
“Keberhasilan
ini, Juga merupakan bentuk penghargaan atas komitmen satuan pendidikan
yang telah mengimplementasikan SRA secara menyeluruh, berkelanjutan dan menjadi
contoh bagi satuan pendidikan lainnya,” pesan Soraya sapaan akrab Noryani
Sorayalita, pada Penyerahan Sertifikat
Penghargaan Sekolah Ramah Anak (SRA),
yang diteriam Kepala Dinas PPPA
Kota Balikpapan Dra.Ariyati di Aula SLBN
Balikpapan, Kamis (19/5/2022).
Soraya menambahkan, evaluasi dilakukan secara
periodik oleh Tim Standarisasi dari Kementerian PPPA. SRA adalah sekolah yang
secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek
kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
“Prinsip utamanya adalah non diskriminasi
kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak,”tandasnya.
Soraya
menambahkan, Sekolah Ramah Aank
merupakan sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi
dalam segala kegiatan, kehidupan sosial, dan
mendorong tumbuh kembang dan serta kesejahteraan anak.
Selain itu, SRA adalah sekolah/madrasah yang
aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik,
kognisi (proses memperoleh pengetahuan) dan psikososial anak perempuan dan anak
laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus atau pendidikan
layanan khusus.
“SRA juga harus memenuhi unsur keamanan,
kebersihan dan kesehatan lingkungannya. Dalam hal ini keluarga, sekolah dan
masyarakat berperan aktif sebagai unsur pendukung terciptanya Sekolah Ramah
Anak,” terang Soraya.
Sebagai informasi, sebagai upaya untuk
menjamin pemenuhan hak-hak anak, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentan Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Kalimantan Timur.
Soraya berharap, kedepan sekolah-sekolah
lainnya dapat menjadi Sekolah Ramah Anak, sehingga dapat mewujudkan pemenuhan
hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah melalui upaya
sekolah untuk menjadikan sekolah bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat
dan nyaman. (mar).